Supermarket di Depok Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 14 September 2021

Denny Zay
By -
3 minute read
0

 Masuk Supermarket Wajib Aplikasi PeduliLindungi




Perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 terhitung mulai 7 September 2021 sampai 13 September 2021," kata  Wali Kota Depok Muhammad Idris, Kamis (9/9/2021).

Ada pun kebijakan tersebut tertuang lewat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 395 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah tempat yang mewajibkan pengunjung menunjukan bukti sertifikat vaksin Covid-19.

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian terhadap perpanjangan PPKM tersebut, dengan menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41. Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket. Penggunaan aplikasi ini diimplementasikan pada 14 September. "Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut. Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan bunyi dari Inmendagri terbaru ini.


Pemerintah Kota Depok telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal, restoran atau rumah makan, fasilitas olahraga, dan fasilitas umum lain di Depok.

Penggunaannya  juga diterapkan di perkantoran, bidang industri orientasi ekspor dan domestik, energi serta logistik. 

"Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap Bapak Idris.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4. Ia menjelaskan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.



Vaksin Covid-19 masih digencarkan oleh pemerintah. Bagi mereka yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat ini menjadi penting perannya saat ini. Selain sebagai bukti masyarakat sudah divaksin, sertifikat ini juga sebagai syarat melakukan perjalanan hingga berkunjung ke mal.

Salah satunya yang menerapkan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 adalah DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan mewajibkan seluruh pengunjung hingga pengawai mal divaksinasi Covid-19.

Ini tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 Covid-19 mengatur hal di atas. Kepgub ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

Berikut cara mengecek dan mendownload Setifikat vaksin Covid-19 di situs Pedulilindungi.id:

-Buka situs pedulilindungi.id, akan tersedia Login/Register di bagian kanan atas layar.

-Masyarakat yang belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dulu. Namun bagi yang sudah bisa memilih menu Login Sekarang.

-Masukkan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang. Selanjutnya kan dibawa masuk ke akun yang terdaftar.

-Klik nama akun, terdapat sejumlah pilihan menu dan pilih Sertifikat. Di sana bisa mengecek dan mendownload sertifikat pilih Sertifikat Vaksin.

-Akan ada sertifikat sesuai dengan jumlah suntikan yang diterima.

-Klik sertifikat yang diinginkan, pilih Unduh Sertifikat untuk download.

Berikut cara mengecek dan download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi ponsel Pedulilindungi:

-Pastikan sudah memiliki aplikasi dalam ponsel. Jika belum pasang dulu aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.

-Masuk ke dalam aplikasi. Bila telah ada akun klik Login dan jika belum pilih Register.

-Akan diminta masukan informasi yaitu Nama Lengkap, NIK dan Nomor Ponsel. Masukkan One Time Password atau OTP yang masuk dalam SMS.

-Pilih klik Paspor Digital. Pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin dan klik Unduh agar dapat mendownload dan menyimpan Sertifikat Vaksin.

-Sertifikat telah terdownload. Anda bisa juga logout dari akun Peduli Lindungi.







Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)
Today | 8, April 2025