wow !!!! Google belum mendaftar PSE Kominfo sampai hari ini

 Raksasa teknologi Google Indonesia sampai disaat ini belum serta mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik( PSE).

Google 


Sementara itu, hari ini Rabu, 20 Juli 2022 ialah hari terakhir registrasi. Seandainya tidak kunjung mendaftar, hingga berpotensi dicoba pemblokiran oleh Kominfo.


Departemen Komunikasi serta Informatika( Kominfo) dalam konferensi pers yang diselenggarakan kemarin dengan tegas


menegaskan para Penyelenggara Sistem Elektronik( PSE) buat lekas mendaftar.


Lantaran tenggat waktu yang diberikan cuma tinggal satu hari lagi.


Lebih lanjut, Samuel menjelaskan kalau Kominfo mempunyai kemahiran guna memblokir akses PSE yang belum mendaftar.


Dia menyebut jika sepanjang ini telah terdapat sebagian aplikasi yang diblokir sebab sudah melanggar peraturan.


3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan langsung memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.


Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan. "Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). 

Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022). Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

 Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara. "Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.


"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy. Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).


Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya. "Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy. 

Namun, Kominfo tetap berharap bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kominfo. "Kalau mereka nggak daftar, ya itu ruginya mereka sendiri. Berarti mereka tidak melihat ke Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Semmy. Semmy juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) ini murni untuk pendataan, agar pemerintah bisa mengetahui layanan apa yang ditawarkan oleh platform digital di Indonesia.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak